Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Tahapan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan dalam dua skema, yaitu setahun sekali dan lima tahun sekali. Perbedaannya, saat bayar pajak lima tahunan itu kendaraan terkait sekalian ganti kaleng atau pelat nomor.

Pasalnya, sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK tentu memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjang STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan.

Terlebih, pihak Korlantas Polri berencana menerapkan kebijakan untuk kendaraan yang terlambat membayarkan pajak dua tahun berturut usai pelat nomor mati (tidak bayar pajak lima tahunan), konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus.

Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan?

Mengutip laman Korlantas Polri, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan,:

Sedangkan mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah sebagai berikut:

- Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB. Ada sejumlah aturan, yaitu:

  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/27/151200415/syarat-dan-tahapan-lengkap-bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke