JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan mobil tentu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Batas usia untuk memiliki SIM A untuk menyetir mobil adalah 17 tahun.
Tapi, ada video yang viral belum lama ini, seorang anak dengan seragam SMP mengemudi mobil bersama temannya. Penumpang serta pengemudinya tidak mengenakan seatbelt.
Lalu, pada video yang diunggah akun Instagram Agoezbandz tersebut, ada cuplikan kalau pengemudi tadi juga mengendarai motor. Warganet berpendapat, usianya anak SMP dianggap belum cukup umur buat memiliki SIM.
Menanggapi video tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, dirinya prihatin dengan kelakuan orang seperti yang ada di video tersebut.
"Prihatin sih, ini kalau belum kecelakaan masih bisa ketawa-ketiwi. Soal berkendara, anak-anak ada di bawah didikan orang tua sampai dia sudah punya SIM," ucap Sony kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Menurut Sony, ada orang tua yang tau dan bangga kalau anaknya bisa mengemudi. Tapi ada juga orang tua yang tidak tahu, artinya si anak colongan belajar mengemudi tanpa diketahui.
"Ini banyak terjadi di keluarga yang tajir-tajir, karena si anak lepas dari pengawasannya. Orang tuanya sibuk dengan urusan masing-masing," ucap Sony.
Terlihat pada video tersebut, anaknya terlihat tidak kompeten dalam mengemudi, terbukti dari tidak memakai sabuk pengaman.
Selain itu dia juga membolehkan penumpang membuat konten di depan airbag yang berisiko cedera parah kalau meledak.
"Pendidikan yang paling efektif adalah datang dari orang tua, apa yang dilakukan pasti ditiru anak. Kalau si anak berbuat tidak terpuji, maka yang paling bersalah adalah orang tuanya," kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/26/131417815/video-viral-anak-smp-nyetir-mobil-warganet-sebut-pasti-tak-punya-sim