Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahu Jalan Tol Sering Disalahgunakan Pengemudi Mobil

DEPOK, KOMPAS.com - Bahu jalan kerap disalahgunakan oleh pengguna jalan tol. Banyak pengemudi yang masih menggunakan lajur itu sebagai ruang untuk mendahului, padahal tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Mengingat salah satu fungsi bahu jalan adalah untuk kondisi darurat, maka mungkin saja ada mobil yang berhenti karena mengalami masalah. Sehingga, ketika bahu jalan digunakan untuk mendahului maka risiko terjadinya kecelakaan menjadi sangat tinggi.

Fenomena tersebut tentu menjadi perhatian kita semua untuk bisa menghadirkan perilaku tertib dalam berlalu lintas khususnya di jalan tol.

Kasat Lantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan pengendara yang menggunakan bahu jalan sebagai jalan atau untuk mendahului, seharusnya ditindak tegas.

“Mendahului melalui bahu jalan untuk mobil sipil sudah pasti pelanggaran, seharusnya bisa kena tilang, hanya saja kami belum bisa menindak atau menilang secara langsung karena masih masa peralihan ke tilang elektronik,” ucap Boni kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Dia mengatakan anggota kepolisian yang bertugas, khususnya Patroli Jalan Raya (PJR) tidak diperbolehkan menilang dan tidak dibekali perangkat tilang.

“Saat ini sedang proses peralihan tilang langsung ke tilang elektronik, hal itu bertujuan menghindari terjadinya damai di tempat tanpa ada penilangan, itu yang tidak diinginkan,” ucap Boni.

Menurut Boni, ketika PJR sudah dibekali oleh perangkat ETLE Mobile, maka penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas bisa lebih optimal.

“Semoga ETLE Mobile semakin meluas, sehingga dapat menjangkau penegakan hukum di mana-mana, mungkin dengan demikian masyarakat akan menjadi tertib dalam berlalu lintas,” ucap Boni.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/20/081200215/bahu-jalan-tol-sering-disalahgunakan-pengemudi-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke