Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Kecelakaan akibat Jalan Berlubang Apakah Bisa Menuntut?

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Indonesia, termasuk musim hujan menimbulkan banyak fenomena, termasuk jalan menjadi berlubang. 

Akibatnya, banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Lantas pada kasus tersebut apakah bisa menuntut pihak bersangkutan? 

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menjelaskan, tidak ada pilihan lain bagi pengendara, kecuali lebih berhati-hati untuk berkendara, meningkatkan kewaspadaan, dan menyiapkan skenario terburuk. 

"Hati-hati, tetap berkendara sesuai kecepatan. Kesiapan kendaraan nomor dua, cek kondisi komponen ban, pelek, dan suspensi. Apalagi kondisi jalan sehari-hari yang dilalui banyak jalan rusak," kata Sony. 

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, program kerja di sejumlah daerah terbilang patut menjadi percontohan.

Menurut dia, ada cara-cara seperti membuka pengaduan kerusakan jalan dari warga dan pengguna kendaraan. 

Tujuannya, kerusakan jalan segera diperbaiki dan tak menimbulkan korban. 

"Sudah ada kan di sejumlah daerah, entah di Jawa atau di luar pulau. Bisa share foto jalan rusak lewat sosmed, nanti langsung diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum. Prosesnya cepat, warga lapor pemerintah bergerak. Jadi tidak sampai ada korban," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023). 

Tak hanya pemerintah daerah, penyelenggara jalan juga cakupannya cukup luas. Sesuai pembagian jenis-jenis jalan yang meliputi, jalan kabupaten/kota, milik provinsi, dan ruas jalan nasional, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang. 

Kerusakan jalan baik tol maupun non tol dapat dilakukan perbaikan, untuk prosesnya keseluruhan dibawah tanggung jawab penyelanggara infrastruktur jalan dan jembatan. 

Para penyelenggara jalan yang dimaksud terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga para penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan khusus untuk jalan Tol, kewenangan perbaikan merupakan tugas operator pengelola. 

Dasar hukumnya disebutkan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah. 

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/101200115/korban-kecelakaan-akibat-jalan-berlubang-apakah-bisa-menuntut-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke