Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Periksa Besaran Pajak Kendaraan secara Online untuk Wilayah DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan biaya pajak kendaraan menjadi penting bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas. Dengan melakukan pengecekan, Anda akan lebih tahu biaya yang dibutuhkan.

Tidak sedikit penjual kendaraan bekas membiarkan pajak kendaraan tidak terbayarkan. Tujuannya tentu saja untuk menekan harga jual kendaraan. Dengan harga yang ditawarkan lebih murah maka hal itu akan menjadi daya tarik tersendiri untuk calon pembeli.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya atau tidak.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.

Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mau tidak mau pajak harus dibayarkan agar kendaraan secara legal memiliki surat-surat. Dengan demikian berkendara menjadi lebih tenang dan nyaman, tanpa takut ada razia dan sejenisnya.

Nah, maka dari itu penting sekali memeriksa berapa biaya pajak kendaraan bermotor yang akan dibeli untuk melakukan kalkulasi biaya setelah kendaraan dibeli. Berikut cara memeriksa pajak kendaraan untuk wilayah DIY;

Pertama, kunjungi salah satu situs resmi Samsat di DIY, misalkan Samsat Sleman dengan mengklik link berikut; https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak. Pastikan perangkat Anda tersambung dengan internet.

Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor polisi di kolom yang disediakan. Setelah itu klik “cari” maka akan ditampilkan data kendaraan beserta tagihan pajak yang harus dibayarkan di tahun tersebut.

Jika di baris total pajak tertera angka 0 maka status STNK masih sah, atau pajak pada tahun tersebut sudah dibayarkan. Namun jika masih ada tanggungan akan muncul nominal jumlah uang yang harus dibayarkan.

Perhatikan juga baris tanggal akhir PKB, karena bila kendaraan sudah lama tidak bayar pajak data yang akan ditampilkan hanya tagihan pajak di tahun terakhir. Untuk mengetahui berapa total biaya pajak yang lama tertunggak beserta dendanya bisa mendatangi kantor Samsat terkait.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/08/101200815/cara-periksa-besaran-pajak-kendaraan-secara-online-untuk-wilayah-diy

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke