Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 7 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan Candi 2023

SEMARANG,KOMPAS.com - Operasi Keselamatan serentak digelar jajaran kepolisian di Indonesia. Pada pelaksanaan operasi mulai 7 Februari sampai 20 Februari 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan melakukan penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE dan tindakan kepolisian sebagai edukasi. 

Hasil evaluasi tahun 2022, data jumlah pelanggaran meningkat signifikan. Adapun, di Jawa Tengah terdapat 1,6 juta pelanggaran yang terekam sistem Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum), dari 35 wilayah Kabupaten dan Kota. 

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, operasi keselamatan candi 2023 dilakukan untuk menanamkan keselamatan berkendara sebagai tanggung jawab. Tindakan kepolisian untuk para pengendara menggunakan model preemtif, preventif, dan penegakkan hukum (gakkum). 

Mekanisme tilang menggunakan kamera E-TLE yang tersebar di 35 wilayah, seluruhnya terkoneksi pusat data yang berada di Satlantas masing-masing. 

Pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang tertangkap melanggar peraturan, mendapatkan edukasi dari para petugas kepolisian yang bertugas. Tujuannya, mengajak tertib dan disiplin guna keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di Jawa Tengah. 

"Pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan kita lakukan. Se-Jawa Tengah sistemnya terkoneksi, sudah semua siap. E-TLE statis, mobile dan yang di uji coba operasional, adalah E-TLE drone. Kita mementingkan edukasi preemtif dan preventif, presentasenya sama-sama 40 persen," kata Agus, Selasa (7/2/2023). 

Pada Operasi Keselamatan Candi di Jawa Tengah, kepolisian akan melakukan penindakan terhadap 7 jenis pelanggaran, yaitu: 

 

  1. Kendaraan truk yang bermuatan overload and over dimension atau ODOL
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)
  3. Roda dua yang digunakan untuk membawa penumpang lebih dari satu orang
  4. Berkendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar SNI 
  5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt)
  6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati
  7. Pelanggaran rambu-rambu keselamatan

Sebagai informasi, saat ini jumlah kamera ETLE statis di Polda Jawa Tengah sebanyak 40 titik, dan ETLE mobile ada 800 personil. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/07/183100615/ini-7-pelanggaran-yang-bakal-ditindak-selama-operasi-keselamatan-candi-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke