Namun nyatanya di jalan banyak pengendara sepeda motor yang sembrono. Abai terhadap aturan dan rambu jalan. Menerobos lampu merah, melawan arah, hingga belok tidak memberikan lampu sein. Batas usia minimal pemohon SIM adalah 17 tahun, dan ini ada alasannya.
Instruktur keselamatan berkendara Astra Honda Motor (AHM), Hendrik Ferianto, mengatakan, ada alasan mengapa pemohon SIM mesti berusia minimal 17 tahun.
Sebab pada usia tersebut sesorang sudah dianggap cukup dewasa dalam bepikir dan mengambil tindakan.
"Saya yakin banyak pengguna di Indonesia jago naik motor, anak SD dan SMP sudah bisa bawa motor. Tapi kenapa ketika mau ambil SIM mesti berusia 17 tahun, karena pengendara motor itu mesti matang secara emosional dan fisik," kata Hendrik.
Hendrik menambahkan, ujian SIM yang dilakukan oleh polisi selama ini hanya menekankan pada kemampuan dan pengetahuan berkendara saja.
"Polisi itu yang diuji ialah banyak kemampuan dan pengetahuan. Tapi kebiasaan keselamatannya (safety behavior) tidak dibuat," kata Hendrik saat berbincang di Phuket, Thailand, akhir pekan lalu.
"Contoh kalau kita bertemu lampu kuning kita buka gas. Padahal kita tahu ini lampu kuning (akan merah). Coba kita ke Jepang. Di sana sopir bus padahal lampu hijau dia behenti tengok kiri-kanan untuk pastikan tidak ada yang menerobos," kata dia.
"Itu adalah kebiasaan perilaku berkendara yang aman," ujar Hendrik.
Hendrik memberikan contoh, beberapa waktu lalu pernah viral di media sosial praktek uji SIM di Taiwan dan Indonesia.
Ujian SIM di Taiwan dianggap tidak sesulit di Indonesia yang mesti "jago" menaklukkan tikungan angka delapan.
"Mereka (Taiwan) banyak nengok kiri-kanan, kalau di Indonesia hanya tes angka delapan. Karena di Taiwan itu yang diukur tidak hanya kemampuan berkendara tapi juga kebiasaan ketika berada di jalan," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/06/142100615/kenapa-batas-usia-bikin-sim-dibuat-minimal-17-tahun-