JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video di media sosial, pengendara motor yang berboncengan tanpa menggunakan helm. Pengendara tersebut dengan santainya melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Padahal, kawasan tersebut merupakan jalan protokol yang seharusnya merupakan kawasan tertib lalu lintas. Fenomena pengendara motor tanpa helm di jalan utama Ibu Kota semakin terasa, sampai akhirnya ada yang tertangkap kamera dan tersebar lewat media sosial.
Kondisi ini menimbulkan kesan minimnya penegakan hukum di jalan, di mana biasanya pengguna jalan segan melakukan pelanggaran dasar di kawasan ini.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, penggunaan helm bagi para pengendara sepeda motor adalah kewajiban atau perintah Undang-Undang.
"Namun, yang lebih penting bahwa helm digunakan untuk keselamatan dan dapat mengurangi cedera kepala yang lebih serius apabila mengalami kecelakaan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, kebijakan pimpinan Polri meniadakan tilang manual dan mengefektifkan tilang E-TLE dapat menjadi salah satu penyebab. Sebab anggota kepolisian tidak boleh menilang dengan menggunakan tilang manual.
"Ini juga berefek domino kepada keberadaan anggota di lapangan. Saya menduga adanya pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Sudirman kemudian tidak menggunakan helm, karena keberadaan anggota Polri yang kurang dan mereka tahu polisi tidak bisa menilang dengan tilang manual," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, pengendara motor yang melewati jalan protokol kemudian tidak menggunakan helm sebagai salah satu cermin rendahnya disiplin pengguna jalan. Harusnya para pengendara motor berpikr dan sadar bahwa helm sebagai salah satu cara menjaga cedera yang lebih parah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/04/070200915/fenomena-pengendara-motor-tanpa-helm-di-jalan-protokol-makin-terasa