Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Bahayanya bila Pengendara Motor Lindas Garis Chevron

JAKARTA, KOMPAS.com – Melindas marka chevron atau marka serong ternyata tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berbahaya bagi pengendara motor.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, kondisi marka jalan saat hujan terbilang licin karena terbuat dari material cat.

“Sekalipun sudah disesuaikan dengan kondisi jalan tapi tetap saja material cat tersebut memiliki pori-pori yang tipis. Sehingga ketika ban melindas di kondisi basah, grip-nya akan hilang,” ujar Sony, kepada Kompas.com (30/1/2023).

Oleh sebab itu, ia menyarankan pengendara untuk tidak melindas marka ketika hujan. Makanya pengendara juga tidak dianjurkan melewati garis marka chevron.

Seperti diketahui, marka chevron atau marka serong adalah garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Marka chevron umumnya ditempatkan antara pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama, dan persimpangan menuju pintu keluar tol. Sedangkan di jalan raya, terdapat di bahu jalan atau pertemuan dua lajur kanan.

“Memang itu sudah diperhitungkan keamanannya dengan catatan kalau kecepatan kendaraan normal,” ucap Sony.

“Usahakan tidak melakukan manuver yang tiba-tiba, seperti akselerasi dan deselerasi yang kasar, menikung atau memindahkan bobot motor,” kata dia.

Dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Selain sebagai penanda untuk tidak diinjak dan dilintasi, marka serong juga berfungsi peringatan pada ruas lajur jalan tol rawan kecelakaan.

Secara hukum, sanksi melanggar marka chevron atau marka serong diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/31/190100415/ini-bahayanya-bila-pengendara-motor-lindas-garis-chevron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke