Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada, Pengendara Motor Jangan Melindas Marka Jalan Saat Hujan

JAKARTA, KOMPAS.com – Musim hujan sudah mulai terjadi di berbagai daerah. Bagi para pengendara sepeda motor, waspada bahaya yang mengancam ketika berkendara saat hujan.

Salah satunya perihal daya cengkeram ban ke aspal yang berkurang. Kondisi aspal yang licin karena hujan membuat ban motor jadi rawan selip.

Seperti yang dialami salah satu peserta Street Race Kemayoran pada 27-29 Januari 2023. Dilansir dari TikTok @melsamalia (30/1/2023), terlihat Kawasaki Ninja 150 yang terpeleset di jalanan aspal.

Menariknya, motor tersebut selip setelah melindas marka jalan berwarna merah. Seperti diketahui, marka tersebut menandakan lajur yang bisa digunakan oleh bus Transjakarta.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, marka jalan saat hujan memang licin karena terbuat dari material cat.

“Sekalipun sudah disesuaikan dengan kondisi jalan tapi tetap saja material cat tersebut memiliki pori-pori yang tipis. Sehingga ketika ban melindas di kondisi basah, grip-nya akan hilang,” ujar Sony, kepada Kompas.com (30/1/2023).

Oleh sebab itu, ia menyarankan pengendara untuk tidak melindas marka ketika hujan. Makanya pengendara juga tidak dianjurkan melewati garis marka chevron.

Seperti diketahui, marka chevron atau marka serong adalah garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

“Memang itu sudah diperhitungkan keamanannya dengan catatan kalau kecepatan kendaraan normal,” ucap Sony.

“Dan usahakan tidak melakukan manuver yang tiba-tiba, seperti akselerasi dan deselerasi yang kasar, menikung atau memindahkan bobot motor,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/31/112200015/waspada-pengendara-motor-jangan-melindas-marka-jalan-saat-hujan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke