Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditlantas Jawa Tengah Siapkan Layanan E-TLE One Day Service

SEMARANG,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau E-TLE di Jawa Tengah terus digencarkan untuk menjaring para pelanggar aturan hukum lalu lintas. 

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menyebutkan, kasus pelanggaran di Jawa Tengah menjadi yang terbesar secara nasional, total sebesar 1,4 juta pelanggaran sepanjang 2022. 

Di sejumlah wilayah paling tinggi, kepolisian akan menggelar operasi penindakan rutin. Nantinya, petugas Satlantas akan menggunakan kamera E-TLE statis, mobile, dan E-TLE drone yang mampu merekam lebih banyak pelanggaran. 

"Tahun ini, Jawa Tengah menjadi yang pertama memproses tilang one day service. Bukti pelanggaran, konfirmasi, dan tilang dapat diproses sehari," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023). 

Penggunaan E-TLE drone di Jawa Tengah diharapkan sebagai contoh wilayah-wilayah lainnya. 

"Drone bisa terbang, mencapture pelanggaran yang tidak tertangkap E-TLE statis dan mobile cam. Sudah 23 Kabupaten/Kota, tinggal evaluasi dan pemaparan ke Korlantas," sebutnya. 

Pengembangan tilang berbasis elektronik bakal diperluas. Agus mengatakan, kamera E-TLE yang tersebar, nantinya dapat merekam pajak kendaraan yang mati. 

Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memiliki 700 lebih kamera, jenis statis dan mobile. 

"SIM dan surat-surat kendaraan juga kalau bisa kita tilang E-TLE. Proses cepat, mudah, dan bersih. Kan enggak mungkin ada yang nego Polantas buat 'damai'," ucapnya. 

"Kemarin-kemarin 5 hari proses, ini langsung bayar ke BRIVA. Go Sigap, kita kembangkan. Konfirmasi pelanggaran digital, jadi data update ada fitur pajak," kata Agus. 

 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/30/141200615/ditlantas-jawa-tengah-siapkan-layanan-e-tle-one-day-service

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke