Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelat RF Dihapus, Bolehkah Orang Sipil Minta Pelat Nomor Rahasia?

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus kode pelat nomor khusus atau rahasia, seperti pelat nomor akhiran RF, QH, dan IR.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya sudah menghentikan sementara perpanjangan dan permintaan pelat kendaraan tersebut.

Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap arogan di jalan. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Lantas, bolehkah masyarakat sipil menggunakan pelat nomor rahasia?

“Sudah enggak bisa. Karena yang dipakai ini (pelat nomor khusus), mobil dinasnya dia. Misal pelat merah, baru dia minta nomor khusus,” ujar Yusri kepada Kompas.com (26/1/2023).

“Enggak ada lagi yang misalnya Eselon 1, dia minta untuk pembantunya, untuk istrinya, untuk anaknya, enggak bisa,” kata dia.

Yusri menambahkan, apabila ada orang sipil yang membuat pelat nomor pilihan dengan huruf RF di belakang maka boleh saja dilakukan.

Meski begitu, ia memastikan, pelat RF sudah tak memiliki tajinya secara bertahap mulai Februari 2023, lalu dihapus secara menyeluruh pada Oktober 2023.

“Kemarin orang sipil mengejar-ngejar nomor khusus, karena mereka merasa bebas ganjil genap," kata Yusri.

"Sekarang nomor khusus yang baru ini, tetap kena ganjil genap. Jadi kalau nomor khusus dia ganjil, main di hari genap, kena capture juga, kami kirim surat,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/104200415/pelat-rf-dihapus-bolehkah-orang-sipil-minta-pelat-nomor-rahasia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke