Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Pakai Pelat Nomor RF, Ini Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, bakal membenahi penggunaan pelat nomor 'RF'.

Menurut Yusri, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Sejatinya, pelat nomor RF merupakan nomor polisi (nopol) khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat.

Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam aturan itu disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkan pelat RF.

Meski begitu, rupanya masyarakat biasa pun bisa memiliki pelat nomor 'RF'. Tapi ada syarat berupa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan.

Bedanya, masyarakat umum memakai pelat nomor RF seperti halnya memilih pelat nomor cantik. Kemudian, juga ada pembeda antara pelat 'RF' masyarakat umum dengan mobil pejabat.

Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran 'RF' biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka.

Seperti contohnya mobil Vellfire milik Rachel Vennya yang sempat viral foto dan videonya karena menggunakan pelat 'RFS'. Bedanya, pelat nomor mobil tersebut hanya menggunakan tiga angka, bukan empat angka.

Masyarakat umum bisa memakai pelat nomor cantik 'RF' dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/26/142100415/mau-pakai-pelat-nomor-rf-ini-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke