JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengadaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabarnya, dana hibah sebesar Rp 75,4 miliar dikucurkan dalam APBD 2023 untuk penambahan 70 titik ETLE di ruas jalan Ibu Kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberian dana hibah guna mendukung lalu lintas (lalin) Ibu Kota yang lebih tertib.
Syafrin menjelaskan, ETLE mempunyai banyak manfaat seperti pendataan kendaraan bermotor menjadi lebih baik, kemudian lebih efisiensi karena tidak ada penindakan secara manual.
Kemudian bisa mengurangi kemacetan (traffic) atau perdebatan antar petugas dan masyarakat. Manfaat lainnya, masyarakat lebih disiplin karena merasa di awasi 24 jam serta dapat meminimalisir kecelakaan.
"Tentu dengan kita mendorong penggunaan tilang elektronik ini, manfaatnya akan kita rasakan ke depannya. Sehingga Jakarta akan lebih tertib, aman dan nyaman," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (25/1/2023).
Menurut Syafrin, permohonan anggaran hibah 2023 dari Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 75.477.263.795.
Anggaran ini untuk pengembangan ETLE Tahap III pada 70 titik di lima Kota Jakarta, penambahan 47 kamera pengecekan (checkpoint) dan 23 kamera penindak (e-police).
Pihaknya pun berharap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) segera dilaksanakan agar Ditlantas Polda Metro Jaya bisa langsung bekerja dan melakukan pemasangan ETLE.
"Sehingga di akhir 2023 sudah siap terlaksana untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas di Jakarta," ucap Syafrin.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mencatat, jumlah kendaraan di Jakarta saat kini telah mencapai 22,4 juta unit dan panjang jalan sekitar 7.800 Km.
Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya penumpukan kendaraan. Maka itu, ETLE dinilai sangat penting diterapkan untuk ketertiban kendaraan.
Adapun penindakan dari penerapan ETLE seperti, kendaraan yang menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, dan melawan arus jalan.
Termasuk juga menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar ganjil genap, kendaraan over speed, tidak memakai helm dan lainnya.
"Terima kasih bagi DPRD DKI yang telah mendukung tugas kami dalam pengadaan ETLE statis sejak 2019. Kami akan terus membawa wajah Jakarta lebih modern," kata Latif.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/26/072200815/jakarta-tambah-70-titik-etle-pada-2023