Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan oleh setiap pemiliknya. Untuk mengurusnya, tidak perlu datang ke Satpas SIM, karena tersedia juga layanan SIM keliling.

Setiap kepolisian memberikan layanan ini yang digelar di titik-titik tertentu setiap harinya. Termasuk juga dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Depok yang menggelarnya di dua titik.

Dikutip dari unggahan pada media sosial @lantasrestrodepok, untuk Kamis (26/1/2023), titik pertama adalah Pos Lantas Bambu Kuning di Jalan Kampung Sawah, Bojonggede.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.


Untuk biayanya, untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebelum menuju lokasi layanan SIM keliling, jangan lupa untuk menyiapkan syarat perpanjanga masa berlakunya, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/26/062200015/catat-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-di-depok-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke