Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kakorlantas Soal Penerapan Pelat Nomor dengan Cip

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menyematkan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB).

Tujuannya, untuk meningkatkan teknologi identifikasi kendaraan. Diharapkan dengan adanya cip akan memudahkan dalam mendeteksi keaslian TNKB yang digunakan pada kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Setyabudi menjelaskan, program pemasangan cip sejalan dengan perubahan warna dasar pelat nomor yang saat ini sudah mulai berjalan. Dari sebelumnya hitam menjadi putih.

"Adapun pelat yang berbasis teknologi seperti cip dan segala macamnya, salah satu tujuannya untuk menghindari interaksi langsung sekaligus memudahkan untuk membaca secara elektronik," ujar Firman kepada KOMPAS.com, di Bantul, Yogyakarta, Sabtu (21/1/2023).

Implementasi teknologi menurut Firman, salah satunya diawali dengan penerapan tilang elektronik. Lalu setelah itu pergantian warna pelat menjadi putih yang mudah terbaca.

Menurut Firman, nantinya bila negara mengizinkan ke depan warna putihnya dari pelat nomor akan dibuat scotlite sehingga warna hitamnya bakal lebih menonjol.

"Dengan pantauan kamera yang ada nanti kita bisa memantau kecepatan, lalu berat dari kendaraan, dan identitas kendaraan sendiri. Sehingga yang menggunakan pelat-pelat palsu atau tidak masuk dalam registrasi otomatis akan terbaca," kata Firman.

Lebih lanjut, ketika ditanya kapan implementasi cip pada pelat nomor kendaraan baru akan mulai dipasang, Firman hanya menjelaskan bila saat ini masih dalam tahap pengembangan.

"Kita akan terus mengembangan tuntutan dan yang berkaitan dengan peningkatan-peningkatan di jalan dan yang penting masyarakat kita harap menjadi peserta lalu lintas yang baik," ujarnya.

Secara terpisah sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyematan cip yang menggunakan teknologi RFID pada pelat nomor memiliki banyak fungsi.

Yusri mengatakan, cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan juga data-data penindakan bukti pelanggaran.

"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/25/083100015/kata-kakorlantas-soal-penerapan-pelat-nomor-dengan-cip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke