JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan kecelakaan sepeda motor. Anak-anak di bawah umur boncengan membawa motor dan salah perhitungan saat ingin menyeberang dan akhirnya tertabrak motor lain.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Pahlawan, Wates, Kulon Progo, Yogyakarta. Tidak ada korban jika dalam kejadian tersebut.
Sebenarnya kejadian seperti itu sudah sering terjadi. Anak-anak di bawah umur kecelakaan atau menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, fenomena anak di bawah umur yang mengendarai motor merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Budiyanto mengatakan, anak kecil bawa motor merupakan masalah sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.
“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, ada alasan mengapa SIM sangat dibutuhkan oleh pemohon. Sebab selain harus cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8. Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.
Anak kecil atau yang berusia di bawah itu dianggap belum cukup dewasa untuk mengendarasi kendaraan. Sebab membawa motor di jalan butuh kemampuan dan daya nalar serta sikap yang benar di jalan.
“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/181100615/lagi-anak-kecil-bawa-motor-jadi-penyebab-kecelakaan