JAKARTA,KOMPAS.com - Berkendara sepeda motor di musim hujan membuat banyak pemotor berhenti di tempat-tempat tertentu untuk berteduh. Selain mengenakan jas hujan, para pengendara juga memilih untuk menunggu hujan reda.
Padahal, berhenti di bawah kolong fly over atau jalan tol dilarang keras dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4. Apabila nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lalu lintas dapat tersendat dan macet bila para pengendara sepeda motor berhenti sembarangan. Sisi lajur kiri sampai ke bagian tengah dipenuhi pemotor sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, ruang bermanuver pengguna jalan lainnya menjadi terbatas dan berbahaya. Berhenti sejenak untuk mengenakan jas hujan sebenarnya boleh tetapi di tempat-tempat yang tidak mengganggu kepentingan umum.
"Kalau di bawah fly over itu sudah berbahaya dan kategori ekstrem. Pemotor bisa tertabrak mobil yang melaju. Atau membuat macet dan menghambat perjalanan orang lain," kata Sony.
Berhenti untuk berteduh sembarangan juga meningkatkan risiko, pemotor bisa tertimpa pohon tumbang, atau menjadi korban kriminalitas.
Menurut Sony, berkendara di musim hujan juga membutuhkan prediksi. Sebelum bepergian, pemotor sebaiknya memperkirakan kondisi cuaca, menyiapkan alat-alat keselamatan berkendara, dan tujuan yang matang.
"Bukan asal pergi, tapi ada planning perjalanan yang matang. Jadi, bila hal-hal yang tak di inginkan dialami seperti contoh jalanan tergenang banjir, bisa mencari rute alternatif. Waktu yang tepat untuk berhenti juga di atur sedemikian rupa. Musim hujan risiko di jalan raya lebih besar," ucapnya.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan hal yang sama. Menurut dia, risiko berkendara musim hujan disebabkan oleh faktor jalan berlubang, pohon dan baliho yang roboh, dan jarak pandang berkendara yang berkurang signifikan.
"Kondisi jalan licin, tergenang, dan sulit memprediksi jarak aman antar kendaraan. Aquaplaning rawan menyebabkan pemotor terjatuh. Saat pakai jas hujan, bila salah bisa tersangkut dan celaka," kata Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/161200615/awas-saat-hujan-pemotor-jangan-berhenti-di-kolong-fly-over