JAKARTA, KOMPAS.com - Resesi ekonomi global yang diprediksi akan terjadi pada 2023 tentunya akan memengaruhi situasi ekonomi di Indonesia. Seperti pandemi Covid-19, dampak resesi bukan tidak mungkin akan menjadi hantaman bagi seluruh sektor industri.
Ancaman ini pun menjadi dilema bagi masyarakat yang ingin membeli mobil baru di tahun ini baik secara cash maupun sistem kredit. Lantas, apakah membeli kendaraan adalah hal yang tepat di tengah ancaman resesi ekonomi?
Perencanaan Keuangan dari OneShildt Financial Planning Budi Raharjo mengatakan, keputusan membeli mobil adalah berdasarkan kebutuhan, prioritas dan kemampuan.
Artinya, meski dalam kondisi resesi, jika kebutuhan membeli mobil alasannya tepat seperti untuk memudahkan mobilitas, menghemat pengeluaran atau meremajakan kendaraan dan diikuti oleh kemampuan keuangan yang memadai maka dipersilahkan.
Tinggal bagaimana mengatur sumber dana untuk membeli kendaraan tersebut, apakah dari tabungan atau akan mengambilnya secara kredit.
“Jika akan mengambil dari tabungan dan membelinya secara tunai, harus diingat jangan seluruh dana dihabiskan. Tetap, sebagian dana tabungan dialokasikan sebagai dana darurat atau rencana keuangan lainnya yang penting bagi keluarga,” ujar Budi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).
“Apabila rencana pembelian dengan menggunakan kredit, maka pastikan bahwa apabila resesi menghampiri penghasilan tidak terganggu. Karena, jika ternyata penghasilan terganggu maka pembayaran rutin cicilan akan terganggu dan tentunya ini tidak diharapkan,” lanjutnya.
Budi membahkan, calon pembeli juga harus menyesuaikan kemampuan keuangan dengan biaya perawatan dan pajaknya. Karena biaya perawatan dan pajak pasti akan mengikuti dari pembelian aset kendaraan.
“Kemudian, pastikan jika akan mengambil secara kredit nilai cicilan total bersama angsuran lainnya tidak melebihi 35 persen dari pendapatan rutin bulanan, dan tidak mengganggu kemampuan untuk menabung dan berasuransi,” ucapnya.
Budi menyarankan, sebagai aturan dasar sebaiknya bagi keluarga yang ingin membeli mobil setidaknya memiliki penghasilan tiga kali upah minimum provinsi (UMP). Sementara untuk yang masih lajang di dua kali UMP.
“Kebutuhan kendaraan mobil bagi yang berpenghasilan di bawah itu dapat dengan menyewa kendaraan sesekali jika diperlukan (misal untuk kebutuhan mudik atau berlibur),” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/134100215/mau-beli-mobil-baru-di-tengah-ancaman-resesi-simak-ini