Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Perlu Strategi Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan penerimaan tarif skema pembatasan kendaraan dengan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) wajib digunakan untuk pengembangan moda transportasi umum.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengeluarkan regulasi mengenai pendapatan dari tarif ERP.

“Penerimaan dari tarif ERP wajib disalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk perbaikan dan pembenahan kondisi transportasi,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (19/1/2023).

Sementara itu, parameter penentuan tarif ERP harus didasarkan pada simulasi biaya transportasi yang harus ditanggung oleh pengguna jalan.

Menurut Djoko, efektivitas tarif ERP dalam mendorong peralihan moda amat bergantung pada perbandingan biaya peralihan moda yang harus ditanggung pengguna jalan.

Apabila biaya langsung maupun tidak langsung yang harus ditanggung pengguna kendaraan pribadi untuk beralih moda transportasi masih lebih tinggi, dari tarif ERP ditambah biaya operasional kendaraan pribadi, maka penerapan ERP berpotensi tidak efektif.

“Di sisi lain, apabila perhitungan dan penerapan tarif tidak mempertimbangkan strategi pembenahan angkutan umum massal untuk akses dari dan ke wilayah terdampak, maka ERP berpotensi menimbulkan resistensi di masyarakat,” kata Djoko.

Djoko menambahkan, penetapan tarif ERP perlu memperhatikan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang berada dalam kawasan penerapan ERP.

Hal ini mengingat kondisi eksisting yang sejak awal tidak didesain terintegrasi dengan penerapan ERP.

“Perlu dipertimbangkan adanya besaran tarif tertentu atau konsep aksesibilitas lain yang berkelanjutan bagi golongan masyarakat tersebut,” ucap Djoko.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/20/094200015/penerapan-tarif-jalan-berbayar-di-jakarta-perlu-strategi-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke