JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor dan mobil.
Pada dasarnya, SIM dijadikan bukti kompetensi kemampuan berkendara di jalan raya dan sebagai identitas diri.
Maka dari itu, saat berkendara tak dilengkapi SIM ada sanksi hukum berupa tilang dan kurungan penjara.
Sanksi hukum yang diberikan antara pengendara yang belum memiliki SIM dan lupa tak membawa SIM berbeda, ada perbedaan landasan hukum yang berlaku.
Peraturan tersebut seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tidak membawa SIM
Apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Tidak memiliki SIM
Pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi hukuman dan tilang yang berat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281. Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/17/081200915/perbedaan-sanksi-tidak-punya-sim-dan-tidak-bawa-sim