JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE. Kini pemasangan kamera terbagi menjadi dua, yaitu kamera statis ditempatkan di titik-titik tertentu dan mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengguna sepeda motor tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Mekanismenya, pelanggaran terekam database kepolisian, kemudian diidentifikasi untuk menentukan jenis kendaraan sesuai alamat di STNK. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan untuk dilakukan konfirmasi dan pembayaran.
Proses tersebut paling lambat sekitar 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan batas waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Adapun, bila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari sanksi terberat adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir. Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditentukan.
Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang melalui BRI,yaitu:
Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI
Cara bayar denda ETLE via ATM BRI
Cara bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/191200515/begini-cara-mudah-bayar-denda-tilang-elektronik-