Tidak mau tertinggal dari lembaga pembiayaan yang lain, PT Pegadaian kini menawarkan program pembiayaan motor listrik melalui Pegadaian Syariah.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, Pegadaian Syariah dapat diakses di outlet Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah dengan proses mudah dan biaya terjangkau.
“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata Elvi dalam keterangan resmi, Senin (16/1/2023).
Elvi mengatakan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi.
Pengajuan
Proses pengajuan pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap dan slip gaji dua bulan terakhir.
Kemudian nasabah juga perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.
Setelah mengisi form pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip Syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia.
Pegadaian menjamin nasabah bisa mencicil dengan uang muka cukup terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. Program ini tersedia untuk berbagai macam merek motor yang ada di Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/122200215/cicil-motor-listrik-kini-bisa-di-pegadaian-syariah