Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Hitung Jarak Aman 2 Detik Saat Naik Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan di jalan raya harus paham yang namanya jaga jarak aman. Untuk mobil, biasanya ada rumus tiga detik, artinya jarak dengan kendaraan yang ada di depannya minimal tiga detik.

Tapi berbeda dengan motor, rumus jaga jarak aman saat mengendarai motor adalah dua detik dari kendaraan di depan. Lalu apa maksud dari jarak dua detik tersebut dan kenapa lebih cepat dari mobil?

M. Arief, Trainer Yamaha Riding Academy mengatakan, jaga jarak dua detik itu cuma berlaku saat riding di kecepatan 30 kpj sampai 60 kpj.

"Dua detik itu satu detik untuk reaksi manusia, satu detik lagi buat pengereman," ucap Arief kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Reaksi di sini maksudnya ketika melihat kendaraan di depan mengerem, maka reaksi untuk mengerem juga adalah selama satu detik. Sedangkan sisanya, dipakai untuk jarak pengereman, mengingat ketika rem ditekan, motor tidak langsung berhenti.

"Kalau kecepatan di atas 80 kpj, kita sarankan lebih dari dua detik, seperti tiga atau lebih," ucap Arief.

Memakai hitungan detik saat berkendara itu lebih pasti daripada diukur jarak amannya dengan satuan meter. Untuk tahu jarak motor dengan kendaraan di depan, ada caranya sendiri.

"Cari patokan yang tidak bergerak, tiang listrik misal. Ketika kendaraan di depan ada di tiang listrik itu, kita ngomong 'seribu satu' itu satu detik. Kalau setelah ngomong kita ada di tiang listrik tersebut, maka jarak kita adalah satu detik dengan kendaraan di depan," ucapnya.

Jarak tadi bisa dibilang masih terlalu dekat, jadi bisa diucapkan lagi, 'seribu satu, seribu dua', itu sudah dua detik. Jadi pengendara bisa tahu seberapa dekat jarak antara dirinya dengan kendaraan di depannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/184100715/cara-hitung-jarak-aman-2-detik-saat-naik-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke