Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IK-CEPA Berlaku, Ini Mobil Korea yang Mendapatkan Keringanan Tarif

JAKARTA, KOMPA.com - Kesepakatan perdagangan dan kerja sama ekonomi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) resmi berlaku pada 1 Januari 2023, setelah disepakati pada akhir 2020 lalu.

Dengannya, kedua negara berkesempatan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing di berbagai sektor unggulan, termasuk otomotif. Sebab terdapat eliminasi pos tarif sampai nol persen dari sebelumnya yang berkisar antara 10-50 persen.

Tidak hanya itu, Menteri Perdagangan RI (Mendag) Zulkifli Hasan dalam keterangannya menyatakan bahwa IK-CEPA juga membuka peluang peningkatan ekspor serta investasi yang bersifat jangka panjang antara Indonesia-Korea Selatan (Korsel).

Namun, memang apabila tak dimanfaatkan secara optimal, ada potensi besar Indonesia hanya menjadi negara importir kendaraan bermotor dari Korsel saja. Mengingat saat ini, pergerakan pabrikan otomotif asal Negeri Gingseng tersebut cukup agresif di Tanah Air.

Lantas seperti apa isi kerja sama IK-CEPA ini?

Melansir Peraturan Menteri Keuangan No.227/PMK/010/2022 tentang penetapan tarif bea masuk antara Korea dan Indonesia, RI telah sepakat menghapus 92 persen total pos tarif jadi 0 pesen.

Sementara Kosel, mengeliminasi hingga 95,5 persen pos tarifnya dari sebelumnya hanya 88 persen pos tarif saja.

Pada jumlah pos itu, bagian otomotif tercantum dalam kode HS 8701 sampai HS 8716, yang mencangkup kendaraan trailer, truk, van, mobil penumpang, sepeda motor, sampai komponen dari masing-masing jenis kendaraan bermotor terkait.

Lebih rinci, disebutkan mobil berbahan bakar dengan kapasitas silinder 1.500 cc - 3.000 cc yang diimpor utuh dai Korsel atau berstatus Completely Built-up (CBU), dikenakan tarif berlaku umum alias most favoured nation (MFN).

Hal serupa berlaku untuk mobil ramah lingkungan dengan dua penggerak berupa mesin bakar dan motor listrik, yang dapat diisi dengan menghubungkannya ke sumber listrik eksternal alias Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).

Tetapi ada perbedaan kapasitas silinder mesin antara mesin diesel dan bensin, di mana batas diesel dan/atau semi-diesel yang mendapatkan kemudahan terkait ialah 1.500 cc - 2.500 cc. Sedangkan mobil PHEV berbasis bensin, berkapasitas 1.000 cc - 3.000 cc.

Jika seluruh jenis mobil dimaksud sudah memenuhi syarat RVC/QVC40 atau mempunyai regional/qualifying value content tak kurang dari 40 persen, maka tarif impor dikenakan biaya 0 persen, dari sebelumnya berkisar di antara 10 persen-50 persen.

Artinya, pembebasan tarif hanya belaku untuk kendaraan yang sudah completely knocked down (CKD) atau setidaknya memenuhi syarat kepemilikan nilai 40 persen menurut ketetapan yang sudah disetujui kedua negara.

Adapun, komponen kendaraan bermotor seperti rem, spion, sabuk pengaman, radiator, roda dengan ban terpasang, dan lainnya terkena tarif mulai 0 persen hingga 4,5 persen.

Untuk bahan mentah yang berguna pada proses produksi kendaraan, meliputi plastik, kaca, hingga baja serta nikel dan alumunium alloy, juga dibebaskan tarif 0 persen, dengan peninjauan.

Dibandingkan dengan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang dalam Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA), IK-CEPA tampak terlihat lebih menjanjikan. Sebab pada aturan IJEPA yang berlaku sejak 1 Juli 2008 lalu, kemudahannya hanya untuk jenis kendaraan tertentu.

Salah satunya, ialah pengurangan tarif bea masuk impor dari 45 persen menjadi hanya 4 persen untuk seluruh mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc yang diimpor secara utuh alias CBU dari Jepang. Kebijakan ini dimanfaatkan merek-merek Jepang untuk impor mobil mewah ke Indonesia yang berujung harga lebih murah.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/080200415/ik-cepa-berlaku-ini-mobil-korea-yang-mendapatkan-keringanan-tarif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke