JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurai kemacetan, pemerintah memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan protokol. Pada Senin (9/1/2023), aturan ini juga terus diberlakukan.
Mulai pekan ini, lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya juga diyakini akan kembali normal. Sebab, karyawan kantor yang sebelumnya mengambil cuti juga mulai masuk kembali. Begitu pula dengan libur anak sekolahan telah berakhir.
Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap, maka Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan tetap menilang para pengendara yang melanggar dengan melintasi ruas ganjil genap.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Untuk diketahui, tilang tidak hanya dilakukan menggunakan kamera ETLE statis. Tapi, pihak kepolisian juga akan menggunakan tilang manual dan ETLE Mobile.
Jadwal ganjil genap di Jakarta masih sama, yakni berlaku Senin hingga Jumat. Untuk jam operasionalnya, ganjil genap di pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari, dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Sementara untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, sistem ganjil genap tidak diberlakukan. Khusus untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya, serta mobil listrik, tidak berlaku aturan ganjil genap tersebut.
Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/061200415/ingat-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini