JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan tentang pemberian uang muka 0 persen utuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai.
Hal tersebut disampaikan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan tujuan percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan mencapai target pemerintah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 yang dirilis pada 2019.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan menyebutkan bahwa Adira sendiri sudah membiayai pembelian motor listrik sejak tahun lalu.
Lalu, bagaimana jika mau mendapatkan fasilitas DP 0 persen ketika mau membeli motor listrik lewat Adira?
Niko menjelaskan, pemberian DP 0 persen kepada peminat motor listrik tidak berbeda dengan kredit motor konvensional. Tetap ada seleksi yang dilakukan.
"Di Adira, kami menerapkan secara selektif bagi konsumen yang memang kami anggap baik secara persyaratan pembiayaan," ucap Niko.
Soal persyaratan tersebut, Niko mengatakan bahwa pemohon harus punya kemampuan membayar. Misalnya jika karyawan punya gaji yang cukup, begitu juga kalau pengusaha punya pendapatan yang memadai.
"Konsumen yang benar pasti hitung kemampuan membayar angsurannya," ucap Niko.
Selain Adira Finance, belum ada lagi layanan yang melayani kredit untuk motor listrik. Misalnya Mandiri Utama Finance dan FIF sampai saat ini belum menyediakan pilihan tersebut.
"Sedang menjajaki karena marketnya masih kecil," ucap Stanley Setia Atmadja, CEO PT Mandiri Utama Finance.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/07/120200815/syarat-beli-motor-listrik-agar-dapat-dp-0-persen