Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi III DPR Dukung Tilang Manual Berlaku Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons rencana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual.

Sahroni setuju dengan diberlakukan kembali kebijakan tilang manual tersebut. Hal tersebut lantaran rendahnya kedisiplinan pengendara di jalan raya pada aturan lalu lintas selama berkendara.

"Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik (e-tilang), banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jalan jadi jeblok. Ini semua agar pengendara kembali normal dan taat kepada aturan," kata Sahroni pada keterangan resmi, Kamis (4/1/2022).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan personel Korlantas Polri agar menjalankan tugas dengan baik sehingga tidak ada praktik Pungutan Liar (pungli) saat tilang manual dilakukan.

"Jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional," kata Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polri untuk tegas menindak jika ada temuan pungli atau penyelewengan lainnya di jalan. 

"Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” ucapa Sahroni.

Sekedar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi sebelumnya menyampaikan alasan polisi akan memberlakukan kembali tilang manual karena sejak sistem penindakan tersebut dihapuskan, kesadaran pengendara untuk tertib berkendara tidak muncul.

Justru penerapan e-tilang membuat pengguna jalan raya melakukan pelanggaran baru. Seperti mencopot pelat kendaraan saat tilang manual ditiadakan. Hal lainnya adalah karena meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022 pada 23 Desember 2022 - 2 Januari 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/05/184100215/komisi-iii-dpr-dukung-tilang-manual-berlaku-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke