Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuras Tangki Bensin yang Tercampur Air, Cukupkah Rp 500.000?

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, puluhan pemilik kendaraan yang mengisi bensin di SPBU Karawang mengalami mogok. Penyebabnya adalah BBM yang diisikan ternyata tercampur air.

"Kami sudah memberikan ganti rugi ke pemilik kendaraan sebanyak 26 motor dan 4 unit mobil untuk diperbaiki. Motor sebesar Rp 500 ribu dan mobil Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta," kata Teguh Aprianto, Kepala Operasional SPBU 34.413.06 saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Teguh menjelaskan, selama beberapa hari hujan mengguyur wilayah Amansari, Rengasdengklok. Akibatnya, air hujan merembes ke tangki penyimpanan BBM Pertalite di dalam tanah.

Tangki bensin motor yang kemasukan air tentu harus dikuras. Sebab, jika tidak, akan berdampak pada performa mesin dan juga komponen di dalamnya.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Astra Motor Center Jakarta, mengatakan, untuk biaya kuras tangki bensin di Astra Honda Authorized Service Station (AHASS), berkisar mulai Rp 40.000 hingga Rp 100.000, tergantung tipe motornya.

"Untuk penggantian filter bensin, tergantung dari kondisinya. Kalau sudah sangat kotor, disarankan ganti," ujar Rendra, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Rendra menambahkan, selain menguras tangki, ada perawatan lainnya yang perlu dilakukan, yakni melakukan pembersihan komponen yang berhubungan dengan jalur bahan bakar.

"Pembersihan selang atau saluran bahan bakar, pembersihan injektor, dan pembersihan busi," kata Rendra.

Biaya ganti rugi sebesar Rp 500.000 mungkin saja cukup untuk mengganti biaya kuras tangki. Tapi, biaya yang diperlukan bagi motor yang terdampak bisa saja lebih besar dari sekadar menguras tangki.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/05/171505915/kuras-tangki-bensin-yang-tercampur-air-cukupkah-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke