Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Motor Baru untuk Praktik Uji SIM CI, Bagaimana dengan CII?

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan motor khusus untuk praktik uji SIM CI. Hal ini berkaitan dengan pengategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang akan dikendarai.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga. Pertama ada SIM C untuk mengendarai motor sampai 250 cc, lalu SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Motor untuk praktik uji SIM CI yang akan digunakan adalah Hunter Scrambler 500 dengan kapasitas mesin 471 cc. Hal ini sesuai dengan ketentuan pemilik SIM CI yang digunakan untuk mengendarai motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

"Motor untuk uji nanti kita siapkan, dikirim ke Satpas-Satpas, pelan-pelan dan bertahap. Untuk orang yang mau ujian praktik nanti gunakan kendaraan yang sudah disiapkan," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Jika motor untuk uji SIM CI sudah disiapkan, bagaimana dengan SIM CII yang punya kapasitas mesin lebih besar?

Yusri menjelaskan, untuk saat ini baru akan disediakan motor untuk praktik uji SIM CI saja. Sedangkan untuk SIM CII, masih belum dalam waktu dekat.

"Nanti belum (motor praktik uji SIM CII), kan persyaratan CII harus CI setahun dulu, CI-nya saja belum," ucap Yusri.

Bisa dibilang, kepemilikan SIM C ini juga berjenjang. Untuk membuat SIM CI, harus punya SIM C dahulu selama satu tahun setelah tanggal penerbitan. Begitu juga untuk SIM CII, harus memiliki SIM CI dahulu.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/05/120200515/ada-motor-baru-untuk-praktik-uji-sim-ci-bagaimana-dengan-cii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke