Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Januari 2023

JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya diperuntukkan bagi pengendara motor dan mobil, dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) juga menjadi syarat wajib buat para pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk dan mobil komersial lainnya.

Aturan pembuatan SIM B1 dan B2 tertulis di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana kedua SIM tersebut dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan.

SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Kemudian, berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang di mana pemohon minimal harus 17 tahun. Untuk SIM B1 pemohon minimal harus berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

Lalu, pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.

Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun.

Adapun soal tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di mana disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.

Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM:

- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/04/122200115/ini-syarat-dan-biaya-resmi-bikin-sim-b1-dan-b2-per-januari-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke