JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria memberikan wadah untuk pengemudi mobil yang kedapatan merokok sambil berkendara.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @erdeeputra, pada (29/12/2022), dinarasikan bahwa abu dari pengemudi mobil tersebut mengenai salah satu pengendara motor wanita yang hendak menyalip.
Bahkan pengendara wanita itu sempai menghentikan perjalanannya lantaran abu dari rokok tersebut terbang mengenai matanya.
Aksi pengemudi mobil itu pun sontak membuat geram pengendara motor lain. Seperti sang pengunggah video yang langsung menegur pengemudi mobil sambil memberikan wadah untuk dijadikan asbak.
“Sampeyan kalau tidak ada asbak, tak kasih asbak. Tadi ada orang kena matanya, makanya saya nyalip sampeyan. Kalau ngerokok jangan dibuang keluar,” kata pria dalam video tersebut.
Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus merugikan terkait mata terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pengguna jalan yang merokok jera.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok sambil berkendara harusnya mendapat penegakan hukum.
Menurut Budiyanto, hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Lagipula merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ucapnya belum lama ini.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.
Mulai dari sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, atau video yang terpasang di kendaraan, alkohol atau obat-obatan yang memengaruhi kemampuan berkendara.
“Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU LLAJ bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283.
Ancamannya ialah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/03/064253615/video-pengendara-motor-tegur-pengemudi-mobil-yang-merokok-di-jalan