Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mogok di Jalan Tol, Jangan Lupa Pasang Segitiga Pengaman

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berlibur ke luar kota, penting sekali untuk mengecek kondisi mobil. Selain kondisi mesin dan kaki-kaki, penting juga untuk mengecek bawaan wajib, seperti segitiga pengaman.

Piranti keselamatan yang satu ini wajib selalu ada di dalam mobil. Segitiga pengaman akan sangat berguna saat mobil mengalami kondisi darurat, seperti mogok atau pecah ban.

Namun, memasang segitiga pengaman juga tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang perlu diikuti agar penggunaannya tepat.

Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur di Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, jika ingin memasang segitiga pengaman, ada jarak khusus yang perlu diperhatikan supaya pengemudi di belakang bisa melihat jelas.

"Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas. Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadan kita dan untuk bereaksi,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk jalan tol, Jusri menyarankan, pemasangan segitiga pengaman paling tidak minimal jarak 50 meter di belakang kendaraan. Dengan pertimbangan. rata-rata kecepatan mobil di jalur tol normal di angka 80 kilometer per jam.

“Pada jalan tol kita tidak bisa meletakannya 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80kpj, memerlukan waktu behenti 44-45 meter sejak mereka melihat menyadari ada segitiga pengaman,” kata Jusri.

Sedangkan untuk pemasangan segitiga pengaman di jalan raya, minimal 30 meter di belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60 kilometer per jam.

“Sebab, asumsinya saat kendaran bergerak 60 kilometer per jam, dan pengemudi melakukan reaksi, sampai kendaraan berhenti perlu jarak 32-34 meter setelah segitiga itu,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/31/072200415/mogok-di-jalan-tol-jangan-lupa-pasang-segitiga-pengaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke