Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 10 Jalan Tol yang Masih Gratis untuk Liburan Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuka sejumlah ruas jalan tol selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) secara fungsional.

Lantaran masih dibuka secara fungsional, 10 jalan tol baru ini masih beroperasi tanpa tarif atau gratis.

Kehadiran dari jalan tol baru ini tentunya mempermudah para pengendara jalur darat dalam melakukan mobilitas dari suatu wilayah ke wilayah lainnya.


Berikut 10 jalan tol fungsional yang masih digunakan secara gratis :

1. Jalan Tol Kuala tanjung-tebing tinggi-parapat Seksi 1 (20,4 km)
2. Jalan Tol Semarang Demak seksi 2 (16,31 km)
3. Jalan Tol Japek selatan paket 3 segmen Sadang kutanegara (8,5 km)
4. Jalan Tol Ciawi – Sukabumi seksi 2 (11,9 km)
5. Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kp. Melayu seksi 2A dan 2A - Ujung (4,88 km)
6. Jalan Tol Cinere - Jagorawi Seksi 3A (3 km)
7. Jalan Tol Sigli - Banda Aceh seksi 5 (7,3 Km) dan Seksi 6 (5 Km)
8. Ramp Junction Wringanom Tahap 1 (7,45 Km) Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar
9. Jalan Tol Bengkulu -Taba Penanjung (16,7 km)
10. Tol Cisumdawu Seksi 2 (4,8 km) dan Seksi 3 (4,05 km)

Basuki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak hanya memanfaatkan jalan tol sebagai jalur lalu lintas Nataru, tetapi juga jalan-jalan nasional yang rata-rata sudah dalam kondisi kemantapan 91,8 persen.

“Jalur Pantai Selatan Jawa (Pansela) pada pengalaman mudik tahun lalu sudah bagus jalannya, tetapi masih kurang karena belum banyak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Tadi saya sudah sampaikan kepada Pertamina, mungkin kalau Nataru ini belum, kita siapkan pada mudik Lebaran tahun depan,” kata Basuki.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/29/162100015/daftar-10-jalan-tol-yang-masih-gratis-untuk-liburan-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke