Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Malaysia Ingin Amandemen UU, Balap Liar Bisa Didenda Rp 35 Juta

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan Malaysia mengusulkan amandemen Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987 yang akan memperberat hukuman pelaku modifikasi mesin dan knalpot sepeda motor.

Untuk menekan balap liar, Kementerian Perhubungan Malaysia berusaha mengusulkan denda yang lebih berat bagi individu yang terlibat dalam modifikasi motor ilegal untuk kegiatan balap liar.

Tak cuma denda yang berat, dengan amandemen baru orang tua pelaku (jika pelaku di bawah umur) juga akan terseret hukum karena dianggap membiarkan anak-anak memodifikasi motor.

Dengan ketentuan baru ini, pelaku yang bersalah karena memodifikasi mesin dan knalpot akan didenda sebesar 10.000 ringgit atau setara Rp 35 juta, melonjak hampir 35 kali lipat dari denda saat ini sebesar 300 ringgit atau setara Rp 1 jutaan.

Selain denda yang memberatkan, pelaku yang terbukti bersalah berpartisipasi dalam balap motor ilegal juga akan menghadapi hukuman pidana dan dipenjara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Malaysia, Datuk Isham Ishak, mengatakan amandemen yang diusulkan masih dalam tahap praktik percobaan regulasi (GRP).

“Denda itu perlu dinaikkan karena banyak anak muda yang terang-terangan melanggar hukum dan mengikuti balap motor (legal) sekarang ini," kata Datuk Isham mengutip Bikesrepublic, Selasa (27/12/2022).

“Mereka mampu membayar denda 300 ringgit, itulah sebabnya kami mengusulkan mendorong denda menjadi 10.000 ringgit untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya balapan ilegal," kata dia.

“Selain itu, orang tua yang membiarkan anaknya menggunakan sepeda untuk balap liar dan pemilik bengkel yang memodifikasi motor juga akan diganjar dengan kompon," kata Datuk Isham.

Datuk Isham mengatakan, amandemen baru yang diusulkan ini akan diajukan ke parlemen Malaysia pada kuartal ketiga tahun depan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/27/184100715/malaysia-ingin-amandemen-uu-balap-liar-bisa-didenda-rp-35-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke