Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Kurang Tepat Sasaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengungkapkan bila pemerintah telah melakukan perhitungan untuk memberikan insentif kendaraan listrik di dalam negeri mulai 2023.

Menurut hitungan sementara, insentif yang akan diberikan sebesar Rp 80 juta untuk setiap pembelian mobil listrik murni dan sekitar Rp 40 juta bagi mobil hybrid. Adapun motor listrik, insentifnya sekitar Rp 15 jutaan.

Terlebih lagi, pemerintah berencana memberi subsidi untuk pembelian motor listrik. Adapun pengemudi ojek online disebut menjadi prioritas penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik.

Terkait kebijakan ini, pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, sesungguhnya kebijakan yang tengah diformulasikan pemerintah saat ini masih kurang tepat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bisa menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Ada baiknya kebijakan tersebut ditinjau ulang disesuaikan dengan kebutuhan dan visi ke depan transportasi Indonesia,” ucap Djoko, Selasa (27/12/2022).

“Masyarakat meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik diperkirakan tak akan terjadi dengan kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah. Justru, insentif hanya menambah jumlah kendaraan di jalan dengan kendaraan listrik. Karena itu, kemacetan diperkirakan semakin parah,” lanjutnya.

Djoko juga menilai, ada banyak jenis angkutan lain seperti basis bus dan rel yang membutuhkan subsidi daripada pengemudi ojek online. Sebab, melihat dari faktor keselamatannya, sepeda motor juga dianggap masih belum masuk unsur angkutan umum.

“Di sisi lain dengan maraknya penggunaan sepeda motor telah menyebabkan tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Data dari Korlantas Polri tahun 2020, angka kecelakaan sepeda motor mencapai 80 persen, angkutan barang 8 persen, bus 6 persen, mobil pribadi 2 persen dan lainnya 4 persen,” kata dia.

Maka dari itu, Djoko menyarankan, ada baiknya jika insentif tersebut digunakan untuk membenahi transportasi umum di banyak kota, kendaraan listrik daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) serta kepulauan. Menurutnya, hal tersebut akan lebih bijak dan tepat sasaran.

“Jika diberikan ke kendaraan umum, macet, polusi dan kecelakaan akan teratasi sekaligus. Insentif kendaraan listrik semestinya dialokasikan untuk pembelian bus listrik untuk angkutan umum. Hal ini akan mendorong penggunaan angkutan umum yang nyaman dan ramah lingkungan, dominasi kendaraan pribadi sekaligus dikurangi,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/27/174100715/pemberian-insentif-kendaraan-listrik-dinilai-kurang-tepat-sasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke