Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Sipil Bisa Pesan Pelat RF, tapi Ada Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik, atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik.

Pemesan bisa mendapatkan kebebasan memilih akan seperti apa kombinasi angka dan huruf pada kendaraan miliknya. Bahkan, kombinasi huruf belakang RF juga bisa, jadi seperti milik mobil dengan pelat nomor khusus.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RF yang digunakan sebagai pelat nomor khusus harus diikuti empat angka dengan angka depan '1' sebagai penunjuk kendaraan milik pejabat. Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Namun, masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RF dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya. Contoh pelat nopol B 2139 RFS.

Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tergantung kombinasi angka dan huruf yang dipilih.

Adapun mengenai biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/27/081200915/warga-sipil-bisa-pesan-pelat-rf-tapi-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke