Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Sosial untuk Pengemudi Pelat RF yang Arogan Dinilai Tidak Tepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman sebelumnya mengatakan, warga diperbolehkan memberi sanksi sosial pada pengguna kendaraan dengan pelat nomor RF di jalan raya.

Mengingat, sering tertangkap kamera mobil dengan pelat khusus tersebut melanggar aturan. Misal menggunakan strobo dan sirene padahal sedang tidak dikawal, memakai bahu jalan, sampai menerobos lampu merah.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," ujar Latif belum lama ini.

Latif tidak merinci seperti apa sanksi sosial yang bisa diberikan pada pengguna pelat RF tersebut saat melanggar aturan lalu lintas. Tapi, jika dilakukan sebenarnya sangat berisiko konflik di jalan raya.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, warga diperbolehkan memberi sanksi kepada pengguna pelat RF kurang tepat.

"Di sebuah pemukiman bisa diterapkan sanksi sosial karena statis, ada ketua RT, RW sebagai penengah. Tapi, lalu lintas kan dinamis, masa kita mau menutup-tutupi jalan mereka atau menabrak mereka? kan enggak juga," ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, Polisi bisa meminta warga untuk merekam dan diberikan kepada Polisi atau diunggah di media sosial. Selain itu, harus ada tindak lanjuk sanksi hukum sebagai efek jera.

"Kalau cuma viral tapi Polisi diam ya percuma. Akhirnya justru Polisi dilihat tidak efektif bekerja, masyarakat jadi apatis," kata Sony.

Jadi Polisi tetap menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan. Masyarakat bukan tugasnya untuk memberi sanksi, sekalipun ringan atau sosial, sangat berpotensi konflik.

"Jadi pihak Polisi jangan terlihat hilang akal ketika sudah terlihat kewalahan," ucap Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/163750315/sanksi-sosial-untuk-pengemudi-pelat-rf-yang-arogan-dinilai-tidak-tepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke