Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Instruksi Jokowi Soal Mobil Dinas Pemerintah Harus Listrik, Bisa Sewa

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang akhir tahun 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengerbitkan instruksi yang ditunjukkan kepada instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah untuk mengganti kendaraan dinas menjadi listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Perintah tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, yang diundangkan secara resmi pada 13 September 2022 dan berlaku nasional.

Kebijakan ini sejalan dengan program penggunaan kendaaan listrik nasional untuk mencapai zero net emission pada 2060.

Instruksi terkait, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.

Kemudian kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna kendaraan listrik sesuai dengn peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.

Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangannya sebagai kendaraan operasional. Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

Lebih jauh, dalam aturannya ini salah satu yang diminta Jokowi kepada jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada di lingkungan dinas.

Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan yang ada saat ini.

Dalam poin lain, Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Lalu pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sedangkan soal pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Stok Kendaraan Terbatas

Namun seiring berjalannya waktu, instruksi itu menemui masalah besar yaitu terbatasnya stok mobil listrik dan tempat pengisian daya (charging station). Maka mulai tahun depan perlu akselerasi lebih agresif lagi supaya bisa mencapai target.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin mengatakan, bahwa tahun ini pihaknya sudah melakukan pemesanan mobil listrik. Rencananya mobil digunakan untuk uji coba.

"Namun sampai saat ini mobilnya belum tersedia," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2022) lalu.

"Kita sudah anggarkan dua mobil listrik, bahkan sudah pre-order. Namun tak ada stok," lanjut dia.

Dia menjelaskan, untuk merealisasikan program Jokowi, Pemerintah Kota Semarang sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,9 miliar untuk pembelian mobil listrik.

"Namun ini masalahnya sudah akhir tahun. Sepertinya sulit dapat mobil listrik," imbuhnya.

Rencananya, tahun depan Pemerintah Kota Semarang bakal menganggarkan untuk pembelian mobil listrik. Namun, lanjutnya, dengan anggaran yang lebih sedikit.

"Kalau ditotal tahun ini dengan tahun depan ya ada tiga mobil listrik. Untuk tahun depan mobilnya lebih kecil," paparnya.

Untuk tahun depan, Pemerintah Kota Semarang menyiapkan Rp 300 juta untuk pembelian mobil listrik. Tapi menurutnya, yang menjadi permasalahan sekarang adalah ketersediaan mobil listrik itu sendiri di pasar dalam negeri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/162100015/instruksi-jokowi-soal-mobil-dinas-pemerintah-harus-listrik-bisa-sewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke