Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia sering kali jadi bahan pemberitaan. Tak terkecuali kendaraan sedan yang digunakan para menteri Kabinet Indonesia Kerja II di bawah komando Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tender pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024 sudah dibuka. Tender tersebut dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan mobil yang digunakan adalah Toyota Crown Royal Saloon.

Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi untuk periode 2014-2019. Tercatat ada 42 mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat negara saat ini.

Tentunya, pelat nomor RI 1 dan RI 2 digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan istri Presiden dan istri Wakil Presiden menggunakan mobil bernomor polisi RI 3 dan RI 4.

Sedangkan sisanya, RI 5 sampai RI 42, digunakan oleh para pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.

Berikut daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat di Indonesia:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/142100515/daftar-pelat-nomor-mobil-menteri-dan-pejabat-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke