JAKARTA, KOMPAS.com – Meksipun masih dalam suasana libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta.
Aturan ganjil genap sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Dalam peraturan itu dituliskan jika penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000. Bila kedapatan melanggar, maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/071001715/ingat-ganjil-genap-tetap-berlaku-hari-ini-di-jakarta