Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Liburan Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi keamanan serta kelancaran lalu lintas, dikerahkan berbagai aturan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23.

Setiap tahunnya, kepadatan lalu lintas pada sejumlah ruas jalan pada saat libur Nataru selalu meningkat.

Bahkan, arus lalu lintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), dilaporkan sudah mulai mengalami peningkatan volume kendaraan hingga 63 persen dari periode normalnya jelang hari raya Natal 2022, Jumat (23/12/2022).

Dalam Buku Panduan Nataru 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, puncak arus mudik Libur Natal diperkirakan pada 23-24 Desember 2022 dan puncak arus balik Libur Natal diperkirakan pada  25-26 Desember 2022.


Kemudian, puncak arus mudik Libur Tahun Baru 2023 diperkirakan pada 30-31 Desember 2022 dan puncak arus balik Libur Tahun Baru 2023 diperkirakan pada  1-2 Januari 2023.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, ada sosialisasi lebih awal tentang rencana pemberlakuan rekayasa lalu lintas di tol, maupun di tempat-tempat wisata.

Ini bisa membuat masyarakat bisa mengetahui informasi serta menentukan perjalanannya saat libur Nataru.

“Masyarakat bisa tahu lebih dan menentukan perjalanannya, sehingga yang diperkirakan puncak arus bisa dihindari,” kata Aan disitat dari NTMC Polri, Minggu (25/12/2022).

Korlantas Polri juga turut mendirikan Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek untuk kelancaran arus libur Nataru. Command Center akan dijadikan posko pantauan pengamanan lalu lintas K3I (Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi) saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/25/102100115/catat-ini-puncak-arus-mudik-dan-arus-balik-liburan-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke