JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa-masa akhir tahun 2022, pemilik kendaraan di Jawa Barat masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga Jumat hari ini atau pada 23 Desember 2022.
Melalui program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Seperti diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Lalu, alih kepemilikan kendaraan karena waris. Lalu, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, Dan, alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Adapun, program pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.
Berikut ini persyaratan mengurus BBNKB II:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/23/071200415/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-barat-terakhir-hari-ini