Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memperpanjang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota sampai Jumat, 23 Desember 2022 dari sebelumnya hanya sampai Kamis, 15 Desember 2022.

Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2202 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa program penghapusan sanksi ini bisa dimanfaatkan lewat Samsat Induk.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo, bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar, dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

"Jadi yang belum menunaikan pajak, segera untuk menunaikan kewajibannya sekarang," tulis keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta lewat akun Instagram, Selasa (20/12/2022).

Adapun alasan diperpanjangnya program pembebasan denda ini, tidak lepas dari animo masyarakat untuk membayarkan pajak yang telah tertanggung. Sehingga dinilai batas waktu sampai 15 Desember 2022, masih kurang.

"Hingga tanggal 15 Desember 2022, masih banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap untuk mendapatkan penghapusan sanksi," jelas keterangan itu.

Jadi bagi wajib pajak yang tertinggal atau terlewat dalam masa masa penghapusan sanksi pajak daerah sebelumnya, masih mendapat kesempatan hingga akhir pekan ini, 23 Desember 2022 untuk mendapatkan penghapusan sanksi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/184200115/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-diperpanjang

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke