Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tata Cara dan Syarat Pengajuan Kredit Mobil Bekas

JAKARTA, KOMPAS.com – Kredit mobil bekas menjadi metode pilihan dalam membeli kendaraan mengikuti budget yang dimiliki. Setiap bulan, pembeli mobil bekas harus membayar cicilan dengan nominal tertentu mengikuti hitungan tenor yang dipilih.

Sama seperti membeli mobil baru dengan cara kredit, kredit mobil bekas juga biasanya akan bekerjasama dengan leasing.

Untuk aturan hitungan dana yang harus dikeluarkan juga sama seperti membeli mobil baru, jika pembeli ingin angsuran kecil maka harus mengeluarkan Total Down Payment (TDP) yang besar. Sementara itu, jika TDP yang dipilih kecil, maka angsurannya besar.

“Tergantung kemampuan konsumen, biasanya kalau untuk mobil kedua mereka akan cari TDP yang ringan seperti Rp 10-20 juta,” kata Andi dari diler mobil bekas Jordy Mobil MGK Kemayoran kepada Kompas.com di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Andi menjelaskan jika alur pengajuan cicilan mobil bekas juga sama seperti membeli mobil baru. Bahkan, syarat untuk kredit mobil bekas tergolong ringan.


“Biasanya dilihat dulu nama calon pembeli tersebut tercantum di leasing lain tidak namanya. Diperiksa juga status kartu kredit. Kemudian melakukan BI checking, kalau keluar kol 5 atau punya kredit menunggak cicilan itu akan susah mengajukannya,” kata Andi.

Menurut Andi jika nama pengajuan cicilan mobil bekas masih terlibat cicilan lain akan sulit diproses oleh leasing. Biasanya hanya leasing tertentu yang mau menerima pengajuan. Hanya saja biasanya TDP yang dikeluarkan separuh dari harga mobil.

“Apalagi kalau PNS itu lebih mudah, SK mereka bisa digadai. Kalau untuk pengusaha paling tempat usaha mereka akan di survei,” kata Andi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/110200115/-tata-cara-dan-syarat-pengajuan-kredit-mobil-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke