JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Kebijakan ini bisa segera dijalankan karena pada dasarnya sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dilansir dari NTMC Polri (19/12/2022).
Dalam aturan itu dijelaskan pula bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Khususnya terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK-nya habis.
Atau, kepada kendaraan yang masa berlaku STNK habis karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB.
Firman menambahkan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ucap Firman.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/061200115/korlantas-berencana-hapus-data-stnk-jika-pajak-mati-2-tahun