Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil dan Motor Dilarang Melintas di Gunung Bromo Jelang Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Hendro Widjanarko melarang seluruh kendaraan bermotor untuk masuk kawasan Gunung Bromo jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23.

Putusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor PG. 1D IT.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/12/2022 tentang Pembatasan Kunjungan Wisata Alam dan Kegiatan Masyarakat Pada Wulan Kapitu 2023, yang tertanggal 9 Desember 2022.

Keputusan yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS didasari permohonan dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia. Hal ini karena pada kawasan Gunung Bromo digunakan untuk ibadah para warga Tengger Semeru.

"Maka dari itu dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali dalam keadaan darurat atau emergency," kata Hendro dilansir NTMCPolri, Sabtu (17/12/2022).

Adapun peringatan Wulan Kapitu jatuh pada Jumat 23 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, Wulan Kapitu berakhir pada Sabtu 21 Januari 2023 mulai pukul 18.00 WIB hingga berakhir pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 18.00 WIB.

Penutupan akses kendaraan bermotor dari pintu masuk Pasuruan dimulai dari sektor Pakis Bincil.

Sedangkan dari arah Malang dan Lumajang larangan kendaraan bermotor masuk sampai dengan Jemplang.

"Terakhir dari arah Probolinggo batas kendaraan bermotor sampai dengan Cemorolawang," ucap Hendro.

Sebagai informasi , akses masuk menuju TNBTS bisa melalui empat kabupaten yang ada di sekitarnya. Pintu masuk pertama melalui Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/19/162200715/mobil-dan-motor-dilarang-melintas-di-gunung-bromo-jelang-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke