JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib untuk bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya. Tak hanya punya, tapi SIM tersebut juga masa berlakunya harus aktif.
Untuk itu, para pemilik SIM harus selalu memerhatikan masa berlakunya. Sebab, jika SIM tersebut sampai lewat dari masa berlakunya, maka harus membuat ulang.
Melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di Satpas SIM. Pemilik SIM bisa melakukannya di layanan SIM Keliling yang digelar oleh pihak kepolisian setempat.
Untuk warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Bekasi Kota juga memberikan kemudahan dengan menggelar layanan SIM keliling pada titik tertentu setiap harinya.
Namun, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Biaya yang dibutuhkan tidak berubah, masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk layanan SIM keliling terdekat di Bekasi Kota, Senin (19/12/2022), ada di Carrefour Harapan Indah, mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/19/072553415/cek-jadwal-dan-lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-bekasi-hari-ini