Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Sipil Boleh Pakai Pelat RF, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor pilihan atau pelat nomor cantik, menjadi salah satu ara agar mobil punya perbedaan dengan yang lain.

Bahkan pemilik mobil juga bisa menggunakan pelat nomor dengan akhiran RF, yangg merupakan kode khusus untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RF tersebut harus diikuti empat angka, dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat.

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.

Namun, masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya. Contoh pelat nopol B139 RFS.

Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.

Adapun mengenai biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/151200115/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-rf-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke