JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan ada pembatasan mobilitas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Sehingga selama puncak arus mudik Nataru yang diperkirakan terjadi 23 Desember 2022 mendatang, kebijakan yang dipilih ialah rekayasa lalu lintas supaya mengurai kemacetan atau kepadatan mobilitas di beberapa ruas tertentu.
"Tahun ini pada 2023/2023, bisa dipastikan kami tidak akan membatasi lagi masyarakat untuk melakukan pergerakan (mobilitas)," kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI melalui siaran YouTube, Selasa (13/12/2022).
Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk melakukan mobilitas dengan baik dan selalu mentaati protokol kesehatan (prokes) mengingat kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir mulai mengalami peningkatan kembali.
Apalagi momen tersebut terjadi bersamaan dengan libur sekolah, sehingga menciptakan lonjakkan mobilitas yang relatif lebih banyak dibanding periode sebelumnya.
"Dari semua itu kita tetap harus jaga keselamatan dan kenyamanan, dan tak lupa juga kesehatan," kata Budi.
Untuk memastikan kelancaran Nataru 2022/23, Kemenhub menerapkan protokol sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 serta Addendum SE 25, serta Inmendagri Nomor 48 dan 49 Tahun 2022.
Di mana pada intinya, pihak Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada tiap operator penumpang dan barang, melakukan inspeksi memastikan kelaiakan sarana dan prasarana, serta mencegah adanya kerumunan.
Kementerian Perhubungan sendiri telah melakukan survei terhadap 44,17 juta penduduk Indonesia untuk memprediksi besaran mobilitas masyarakat saat Nataru. Hasilnya, tercatat potensi pergerakan nasional pada Nataru tahun ini sebesar 16,3 persen, lebih besar dari angka 13 persen pada 2021.
Mobilitas masyarakat diprediksi didominasi mobil pribadi sebanyak 28,26 persen dan sepeda motor 16,47 persen. Kemudian untuk transportasi umum seperti kereta api antar kota sebesar 13,42 persen, bus 11,90 persen, dan pesawat 11,02 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/13/174100215/pemerintah-pastikan-tidak-ada-pembatasan-mobilitas-saat-libur-nataru